Januari 17, 2019
0


Zonapapuanews.- Tokoh Papua yang juga merupakan mantan Bupati Tolikara, Jhon Tabo, menerangkan bahwa, penahanan terhadap pelaku makar yang dilakukan tiga aktivis politik papua merdeka adalah langkah yang tepat untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai undang-undang republik indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, salah satu poinnya  adalah warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung untuk menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan negara.

Jhon Tabo menjelaskan, Berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh 3 aktivis papua merdeka yaitu dari kelompok Komite Nasional Papua Merdeka (KNPB) yaitu mereka melakukan tindakan menyuarakan pemisahan negara dari NKRI merupakan tindakan makar serta bermufakat atau berkelompok melakukan kejahatan melawan negara yang sah. Sehingga apa yang dilakukan oleh KNPB merupakan tindakan yang tidak menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan negara, ini dikenakan dengan pasal 110  KUHP  yaitu pemufakatan akan melakukan salah satu kejahatan.

“Jadi jangan ada lagi orang-orang yang gagal paham dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga memutar balikasn fakta yang salah seolah-olah menjadi pembenaran” Kata Jhon.

Ketiga aktivis KNPB  yaitu Yanto Awerkion, Sem Asso, dan Edo Dogopia dapat dikenakan hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun sesuai dengan pasal 106 KUHP, yang berbunyi "makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukan daerah negara sama sekali atau sebahagiaannya kebawah pemerintahan asing atau dengan maksud memisahkan dengan sebahagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar