Zonapapuanews.- Tokoh Papua yang
juga merupakan mantan Bupati Tolikara, Jhon Tabo, menerangkan bahwa, penahanan
terhadap pelaku makar yang dilakukan tiga aktivis politik papua merdeka adalah
langkah yang tepat untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai undang-undang
republik indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat
di muka umum, salah satu poinnya adalah
warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan
bertanggung untuk menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan negara.
Jhon Tabo menjelaskan,
Berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh 3 aktivis papua merdeka yaitu dari
kelompok Komite Nasional Papua Merdeka (KNPB) yaitu mereka melakukan tindakan
menyuarakan pemisahan negara dari NKRI merupakan tindakan makar serta
bermufakat atau berkelompok melakukan kejahatan melawan negara yang sah.
Sehingga apa yang dilakukan oleh KNPB merupakan tindakan yang tidak menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan negara, ini dikenakan dengan pasal 110 KUHP
yaitu pemufakatan akan melakukan salah satu kejahatan.
“Jadi jangan ada
lagi orang-orang yang gagal paham dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga
memutar balikasn fakta yang salah seolah-olah menjadi pembenaran” Kata Jhon.
Ketiga aktivis
KNPB yaitu Yanto Awerkion, Sem Asso, dan
Edo Dogopia dapat dikenakan hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20
tahun sesuai dengan pasal 106 KUHP, yang berbunyi "makar yang dilakukan
dengan niat hendak menaklukan daerah negara sama sekali atau sebahagiaannya
kebawah pemerintahan asing atau dengan maksud memisahkan dengan sebahagian dari
daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya
20 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar