Desember 23, 2018
0


Zonapapuanews.- Jayapura- Lukas Enembe dan DPRD Yunus Wonda terancam angkat kaki dari jabatannya karena dinilai telah melanggar konstitusi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan disinyalir memberikan dukungan penuh kepada Organsasi Papua merdeka atau yang dikenal dengan sebutan KKB yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan aksi-aksi yang telah melanggar HAM internasional.

Kedua Pemimpinan Papua itu Nyata-Nyata telah melindungi dan Memberikan Akses luas kepada KKB terus meneror masyarakat Papua terbukti dengan adanya pernyataan keduanya yang meminta kepada pemerintah untuk menarik aparat keamanan di Nduga, Papua.

Tidak seharusnya seorang pimpinan daerah dan ketua DPRD Yunus Wonda memberikan pernyataan seperti itu. Kehadirian TNI/Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum, menjaga keamanan negara dan menjaga stabilitas serta ketentraman ketertiban masyarakat, apalagi pasca pembantaian yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB), TNI-Polri harus menangkap para pelaku tanpa alasan apapun, hal ini ditegaskan oleh pemerhati Papua DR. Etinus Murib.

”Keberadaan TNI dan Polri di Papua sudah jelas untuk melindungi rakyatnya, sesuai dengan amanat dalam UUD 1945," jelas Etinus.

Selain melindungi TNI-Polri juga menjalankan tugas dan kewajiban untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI, sehingga keberadaan TNI-Polri di Nduga tidak boleh diganggu dalam rangka penangkap dan  penegakan hukum,”terangnya.

Sebaiknya kata Etinus, Lukas Enembe dan Yunus Wonda agar mengundurkan diri dari pemerintahan republik Indonesia karena sebagai kepala daerah ataupun ketua DPR harusnya mendukung Polri yang dibantu TNI melakukan upaya penegakan hukum dan menjaga setiap jengkal wilayah NKRI dari kelompok separatis bersenjata yang melakukan kejahatan kemanusian.

Enembe telah menyakiti hati rakyat Papua, rakyat kecewa dengan pernyataan gubernur, ini sama saja gubernur dan ketua DPR mendukung tindakan kriminal ataupun kejahatan yang dilakukan oleh kelompok Papua merdeka, ungkapnya.

“Dalam Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 108 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas bahwa Kepala Daerah dan anggota DPRD dapat diberhentikan karena melanggar sumpah janji,"kata Etinus dengan penyesalan.

Pemerintah harus memberikan sanksi kepada mereka, karena telah mempermalukan institusi tidak melindungi rakyatnya dari kelompok kriminal, justru meminta untuk menarik pasukan dari TNI, tuturnya.

0 komentar:

Posting Komentar