Zonapapuanews.- Jayapura- Lukas Enembe dan
DPRD Yunus Wonda terancam angkat kaki dari jabatannya karena dinilai telah
melanggar konstitusi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan disinyalir memberikan dukungan penuh kepada Organsasi Papua merdeka
atau yang dikenal dengan sebutan KKB yang ingin memisahkan diri dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan aksi-aksi yang telah melanggar HAM
internasional.
Kedua Pemimpinan
Papua itu Nyata-Nyata telah melindungi dan Memberikan Akses luas kepada KKB terus
meneror masyarakat Papua terbukti dengan adanya pernyataan keduanya yang
meminta kepada pemerintah untuk menarik aparat keamanan di Nduga, Papua.
Tidak seharusnya
seorang pimpinan daerah dan ketua DPRD Yunus Wonda memberikan pernyataan
seperti itu. Kehadirian TNI/Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum,
menjaga keamanan negara dan menjaga stabilitas serta ketentraman ketertiban
masyarakat, apalagi pasca pembantaian yang dilakukan oleh kelompok kriminal
bersenjata (KKB), TNI-Polri harus menangkap para pelaku tanpa alasan apapun,
hal ini ditegaskan oleh pemerhati Papua DR. Etinus Murib.
”Keberadaan TNI dan
Polri di Papua sudah jelas untuk melindungi rakyatnya, sesuai dengan amanat
dalam UUD 1945," jelas Etinus.
Selain melindungi
TNI-Polri juga menjalankan tugas dan kewajiban untuk menjaga keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta mempertahankan
kedaulatan dan keutuhan NKRI, sehingga keberadaan TNI-Polri di Nduga tidak
boleh diganggu dalam rangka penangkap dan
penegakan hukum,”terangnya.
Sebaiknya kata
Etinus, Lukas Enembe dan Yunus Wonda agar mengundurkan diri dari pemerintahan
republik Indonesia karena sebagai kepala daerah ataupun ketua DPR harusnya
mendukung Polri yang dibantu TNI melakukan upaya penegakan hukum dan menjaga
setiap jengkal wilayah NKRI dari kelompok separatis bersenjata yang melakukan
kejahatan kemanusian.
Enembe telah
menyakiti hati rakyat Papua, rakyat kecewa dengan pernyataan gubernur, ini sama
saja gubernur dan ketua DPR mendukung tindakan kriminal ataupun kejahatan yang
dilakukan oleh kelompok Papua merdeka, ungkapnya.
“Dalam Pasal 78 ayat
2 dan Pasal 108 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas
bahwa Kepala Daerah dan anggota DPRD dapat diberhentikan karena melanggar
sumpah janji,"kata Etinus dengan penyesalan.
Pemerintah harus
memberikan sanksi kepada mereka, karena telah mempermalukan institusi tidak
melindungi rakyatnya dari kelompok kriminal, justru meminta untuk menarik
pasukan dari TNI, tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar