Okto Mote |
Zonapapuanews.- NewYork -
Kampanye Free West Papua yang dilakukan Okto Motte, Sekjen ULMWP, 9 Januari 2018
lalu, di kantor National Lawyer Guild Chapter NYC, New York, telah gagal
meyakinkan peserta yang hadir tentang perlunya pelaksanaan referendum bagi
warga Papua (West Papua).
Pertemuan ini
digagas oleh John Miller, seorang aktivis NGO East Timor & Indonesia Action
Network (ETAN), yaitu NGO Amerika Serikat yang telah beroperasi sejak tahun
1991 di Timor Timur dan berperan aktif dalam kampanye internasional mendukung
pelaksanaan referendum bagi warga Timor Timur yang berujung pada lepasnya
wilayah terebut dari Indonesia.
Pada pertemuan
tersebut, Okto Motte berusaha meyakinkan peserta bahwa proses bergabungnya
Papua kedalam Indonesia tidak sah. Okto juga menambahkan saat ini telah terjadi
genosida terhadap orang asli Papua yang dilakukan oleh Indonesia.
Ketika memasuki sesi
diskusi, salah seorang peserta yang mewakili International Peace (IPI)
Institute bernama Roy Taborat, menyampaikan pandangannya tentang isu Papua dari
perspektif hukum internasional yang justru menyatakan bahwa status hukum Papua
sebagai bagian dari Indonesia telah final dan mengikat berdasarkan prinsip “uti
posidetis iuris”.
Proses penyatuan
Papua dalam Indonesia sangat berbeda dengan kasus Timor Leste, sehingga tidak
ada alasan bagi ULMWP untuk menuntut referendum. Aksi genosida yang selama ini
dituduhkan oleh ULMWP pun, sangat sulit untuk dibuktikan. Bahkan menurut Roy,
dunia mengakui bahwa Indonesia termasuk negara yang aktif memperjuangkan HAM
dalam komunitas internasional.
Okto Motte dan John
Miller terlihat gugup dalam menanggapi pernyataan perwakilan International
Peace Institute tersebut. Menyadari kegagalannya untuk meyakinkan peserta,
moderator acara langsung menutup jalannya pertemuan. ***zpn***
0 komentar:
Posting Komentar