Agustus 05, 2017
0

Zona Papua News.- Sejak dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas, Ketua Umum Pusat KNPB, Victor Yeimo, menyadari bahwa KNPB bukan Ormas yang resmi, dia menyebutkan bahwa KNPB adalah sekelompok orang yang secara ilegal membentuk sebuah perkumpulan. Sehingga menurut Perppu 2 Tahun 2017.

Jika Ormas yang dibentuk secara sah namun melenceng saja akan dibubarkan, apalagi KNPB yang hanya sekumpulan orang yang selalu membuat kerusuhan di Tanah Papua. Bahkan selalu menghasut dan menyebarkan isu-isu melawan keutuhan NKRI.

Setelah pengakuannya tersebut, Victor Yeimo merasa terancam, di terbitkannya Perppu tersebut cukup mengancam keberlangsungan kelompok yang dipimpinnya, hanya tinggal tunggu waktu saja kapan KNPB dibubarkan.

“Saya menjadi khawatir KNPB akan dibubarkan, namun jika memang harus dibubarkan, ya sudah, bubarkan saja,” ucap Victor.

Mengingat sudah banyak simpatisan dari KNPB yang sudah menyatakan kembali ke NKRI, sehingga Victor pun sudah tidak memiliki semangat dan motivasi lagi untuk terus mengurus KNPB. “Mungkin dalam waktu dekat KNPB akan hilang, tidak akan ada lagi, saya pun mau hidup normal, karena selama ini selalu membuat onar saja,” tuturnya.


Publish : Zona Papua News.-

0 komentar:

Posting Komentar