Zona Papua News.- Sejak dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017
tentang Ormas, Ketua Umum Pusat KNPB, Victor Yeimo, menyadari bahwa KNPB bukan
Ormas yang resmi, dia menyebutkan bahwa KNPB adalah sekelompok orang yang
secara ilegal membentuk sebuah perkumpulan. Sehingga menurut Perppu 2 Tahun
2017.
Jika Ormas yang dibentuk secara
sah namun melenceng saja akan dibubarkan, apalagi KNPB yang hanya sekumpulan
orang yang selalu membuat kerusuhan di Tanah Papua. Bahkan selalu menghasut dan
menyebarkan isu-isu melawan keutuhan NKRI.
Setelah pengakuannya tersebut,
Victor Yeimo merasa terancam, di terbitkannya Perppu tersebut cukup mengancam
keberlangsungan kelompok yang dipimpinnya, hanya tinggal tunggu waktu saja kapan
KNPB dibubarkan.
“Saya menjadi khawatir KNPB akan
dibubarkan, namun jika memang harus dibubarkan, ya sudah, bubarkan saja,” ucap
Victor.
Mengingat sudah banyak simpatisan
dari KNPB yang sudah menyatakan kembali ke NKRI, sehingga Victor pun sudah tidak
memiliki semangat dan motivasi lagi untuk terus mengurus KNPB. “Mungkin dalam
waktu dekat KNPB akan hilang, tidak akan ada lagi, saya pun mau hidup normal,
karena selama ini selalu membuat onar saja,” tuturnya.
Publish : Zona Papua News.-
0 komentar:
Posting Komentar