Agustus 05, 2017
0

Zona Papua News.- Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia (GEMAPI) meminta dikeluarkannya PERPPU Ormas tidak tebang pilih hanya atas dasar masalah HTI dan FPI semata, namun organisasi lain yang indikasi  Radikal di Indonesia khususnya di Papua harus juga dibubarkan.

 “Jangan ada standar ganda dalam PERPPU ini, jangan hanya HTI dan FPI, namun semua organisasi yang sifatnya melawan dan bertentangan dengan  Pancasila, atau kelompok yang memupuk kebencian fundamentalisme Kristen atau Islam maka pemerintah harus sapu rata (dibubarkan,red),”tegas Ketua Umum GEMAPI, Habelino Sawaki di Jayapura, Jumat (28/7/2017).
Diakuinya, untuk wilayah Papua, organisasi atau kelompok yang Radikal dan melawan Pancasila sesuai syarat PERPPU Nomor 2 Tahun 2017, adalah organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

“Di Papua ada KNPB, jadi ya harus segera dibubarkan, kalau tidak mau dibubarkan ya KNPB harus tunduk dengan Pancasila, atau harus reposisi, misalkan tetap melakukan kritik, namun tetap tunduk kepada Pancasila,”katanya.

Pihaknya juga meminta pemerintah Provinsi Papua dan seluruh Kabupaten/Kota untuk turut mensosialisasikan dan mendukung keberadaan PERPPU tersebut, karena menurutnya, paham radikal tidak akan hilang seketika hanya dengan PERPPU ataupun Undang-Undang saja. Namun sosialisasi dan penyadaran akan pentingnya menjaga Kebhinekaan harus tetap dilakukan agar paham tersebut bisa dikikis dan di hapuskan dari NKRI.

“Harus segera merespon PERPPU ini, dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dan stakeholder sehingga pemahaman terhadap keluarnya PERPPU ini sesuai dengan maksud dikeluarkannya. Membangun penyadaran terutama Self The Radikalitation, terutama kepada kelompok – kelompok yang selama ini radikal perlu dilakukan,”ucapannya.

Tak hanya kepada kelompok radikal di Indonesia saja yang harus diberantas. Tetapi lembaga-lembaga  Swadaya Asing (LSM) yang ada di Indonesia dan tidak sejalan dengan Pancasila atau aturan perundang-undangan di Indonesia, maka dapat juga untuk ditindak tegas.

“Termasuk LSM asing, jika mereka masuk dalam kategori bertentangan dengan Pancasila, dan jika itu semua terbukti maka mereka akan dapat sanksi tegas, bentuknya sanksi keimigrasian,”katanya.


Publish : Zona Papua News.-

0 komentar:

Posting Komentar