Zona Papua News.- Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia
(GEMAPI) meminta dikeluarkannya PERPPU Ormas tidak tebang pilih hanya atas
dasar masalah HTI dan FPI semata, namun organisasi lain yang indikasi Radikal di Indonesia khususnya di Papua harus
juga dibubarkan.
“Jangan ada standar ganda dalam PERPPU ini,
jangan hanya HTI dan FPI, namun semua organisasi yang sifatnya melawan dan
bertentangan dengan Pancasila, atau
kelompok yang memupuk kebencian fundamentalisme Kristen atau Islam maka
pemerintah harus sapu rata (dibubarkan,red),”tegas Ketua Umum GEMAPI, Habelino
Sawaki di Jayapura, Jumat (28/7/2017).
Diakuinya,
untuk wilayah Papua, organisasi atau kelompok yang Radikal dan melawan
Pancasila sesuai syarat PERPPU Nomor 2 Tahun 2017, adalah organisasi Komite
Nasional Papua Barat (KNPB).
“Di
Papua ada KNPB, jadi ya harus segera dibubarkan, kalau tidak mau dibubarkan ya
KNPB harus tunduk dengan Pancasila, atau harus reposisi, misalkan tetap
melakukan kritik, namun tetap tunduk kepada Pancasila,”katanya.
Pihaknya
juga meminta pemerintah Provinsi Papua dan seluruh Kabupaten/Kota untuk turut
mensosialisasikan dan mendukung keberadaan PERPPU tersebut, karena menurutnya,
paham radikal tidak akan hilang seketika hanya dengan PERPPU ataupun
Undang-Undang saja. Namun sosialisasi dan penyadaran akan pentingnya menjaga
Kebhinekaan harus tetap dilakukan agar paham tersebut bisa dikikis dan di
hapuskan dari NKRI.
“Harus
segera merespon PERPPU ini, dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh
masyarakat dan stakeholder sehingga pemahaman terhadap keluarnya PERPPU ini
sesuai dengan maksud dikeluarkannya. Membangun penyadaran terutama Self The
Radikalitation, terutama kepada kelompok – kelompok yang selama ini radikal
perlu dilakukan,”ucapannya.
Tak
hanya kepada kelompok radikal di Indonesia saja yang harus diberantas. Tetapi
lembaga-lembaga Swadaya Asing (LSM) yang
ada di Indonesia dan tidak sejalan dengan Pancasila atau aturan
perundang-undangan di Indonesia, maka dapat juga untuk ditindak tegas.
“Termasuk
LSM asing, jika mereka masuk dalam kategori bertentangan dengan Pancasila, dan
jika itu semua terbukti maka mereka akan dapat sanksi tegas, bentuknya sanksi
keimigrasian,”katanya.
Publish
: Zona Papua News.-
0 komentar:
Posting Komentar