Suarasagunews.com- Rencana kegiatan pertemuan
yang akan dilakukan oleh ULMWP di PNG dalam rangka mencari dukungan pemerintah
PNG untuk memasukan WEST PAPUA menajdi anggota tetap MSG membuat salah satu
anggota KNPB berinisial YA melakukan tindakan yang tidak bermoral dengan cara
menjual MIRAS.
Saat ini Gubernur Papua sudah
mengeluarkan PERDA tentang larangan MIRAS, baik yang membawa, menjual dan
mendistribusi akan ditindak tegas secara hukum.
YA ditangkap aparat kepolisian
di Bandara Sentani saat membawa MIRAS melalui ruang X-Ray, YA yang juga
merupakan seorang mahasiswa Stimik 11 November Jayapura ini membawa minuman
jenis whiskey yang di masukan ke dalam
plastic es sebanyak 37 bungkus rencananya akan dijual di Wamena.
Menurut YA, ia melakukan ini
untuk mencari dana KNPB dalam rangka mendukung kegiatan ULMWP di PNG.
Selain kedapatan membawa
MIRAS, YA juga membawa dokumen-dokumen berupa Foto dan Video kegiatan KNPB di
Perumnas III Waena.
0 komentar:
Posting Komentar