Suarasagunews.- Mayoritas Masyarakat Papua yang
masih menggunakan system noken di wilayah pegunungan papua sangat disayangkan Karena
menimbulkan konflik antara sesama suku maupun keluarga.
hal ini yang menjadi pemicu
adanya konflik pasca pemilihan suara yang dilakukan. Sistem noken di bagi dua yaitu
pertama sitem noken yang di laksanakan di TPS cenderung tidak berdasarkan hati nurani
pemilih Karena adanya intervensi ataupun tekanan dari kepala suku yang
mengharuskan rakyatnya untuk memilih 1 pasangan calon yang telah ditetapkan
dengan adanya mahar ataupun uang yang diberikan untuk memilih dirinya, Kedua
Noken yang dilakukan oleh penyelenggara dan penguasa tidaklah sempurna Karena pemilihan
yang dilakukan bukanlah hasil yang diambil di lapangan merupakan hasil dari
pembelian suara yang dilakukan di KPU.
Selain itu bagaimana dengan data
Pilgub 2013 yang asli ? di lihat pada tabel 3 voter tornout by regency bagaimana bisa pada beberapa kabupaten suara
mutlak.. 100 % contoh puncak jaya : DPT 141.657 suara sah 141.657 suara tidak
sah 0 total suara 141.657 (100%) ini
karna noken di TPS diolah lagi dengan noken di penyelenggara.
Hal ini jelas – jelas sangat melanggar
hak konstitusi sebagai warga negara Indonesia (WNI). Karena masyarakat puncak
jaya bukan hanya masyarakat asli tetapi ada juga penduduk yang berasal dari
luar papua seperti Makassar, Jawa, Sumatera dan lain-lain di Puncak Jaya, yang
dapat mempengaruhi jumlah perhitungan suara.
Ada beberapa orang di Jakarta yang
tidak memahami noken, menurut mereka noken itu tradisi kearifan lokal. Kearifan
lokal seperti apa itu ? itu bukan kearifan lokal tapi pelanggaran HAM Karena tidak
diberikanya hak mereka dalam memilih pemimpinnya sesuai hati nuraninya. Para
ahli di Jakarta dimohon berjuang untuk hal ini Karena ini sudah menjadi hal
yang sangat penting dipehatikan Karena dengan adanya system noken, membuat
masyarakat menjadi buta dan melakukan tindakan criminal demi pemimpin yang
berani membayar untuk suaranya.
Kalau kearifan lokal harusnya di
atur di dalam perdasi atau perdasus sesuai UU 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua
dan implementasi dalam bentuk Juknis. Ini jelas - jelas memalukan sekali dan
proses pembodohan pada orang Papua tentang Demokrasi selain itu sangat jelas
sarat kepentingan politik Suku tertentu.
Seharusnya rakyat Papua menolak sistem Noken dalam
pilkada, Karena Noken tidak memberikan kebebasan hak kepada masyarakat Papua,
kalaupun masih digunakan noken sama halnya membodohi orang Papua dan meciptakan
konflik yang berkepanjangan.
0 komentar:
Posting Komentar