Suarasagunews.- Pembahasan 5 agenda
perjuangan kemerdekaan papua di rumpun negara-negara Melanesia Spearhead Group
(MSG) telah menetapkan Papua Barat sebagai anggota full member atau anggota
tetap yang ke 7 di MSG. Adapun Agenda yang telah dilayangkan oleh ULMWP bersama
para pemimpin MSG tersebut berisikan 5 point agenda yang menerangkan bahwa:
ü Agenda Dialog antara Papua-Jakarta yang difasilitasi oleh
MSG
ü Pendaftaran Papua Barat ke Komisi 24 Dekolonisasi PBB yang
melalui mekanisme Internasional
ü Pelanggaran HAM di Papua Barat yang sudah menjadi agenda
khusus Dewan Keamanan PBB di Jenewa Swiss
ü Referendum yang merupakan salah satu opsi dari PBB untuk
dipilh di salah satu wilayah Papua yang saat ini dalam pengawasan PBB. dan
kelima,
ü Adalah menggugat hasil PEPERA 1969.
terkait hal diatas
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden RI Jokowi telah menolak rencana
agenda yang dibuat oleh ULMWP tersebut karena dinilai mengandung unsur Makar
dan dicurigai ada pihak yang ingin mengambil keuntungan dari diangkatnya
berbagai masalah ke beberapa lembaga Internasional. Disisi lain, ULMWP telah
bergabung ke sejumlah lembaga dan Forum Internasional seperti Pasific Island
Forum (PIF) serta Melanesia Spearhead Group (MSG). tujuan mereka bergabung
kedalam forum tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah mengangkat isu-isu
tentang Papua yang tidak berdasar kedalam forum lembaga Internasional.
Perlu kita ketahui
bersama bahwa agenda tersebut secara legal telah ditolak oleh lembaga MSG dan
PIF, tercatat hanya 2 negara yang mendukung agenda tersebut dalam hal ini
Vanuatu dan Kep. Solomon. dari situ dapat kita lihat bahwa ada pihak lain yang
tidak bertanggung jawab atas dibuatnya agenda tersebut untuk menciptakan sebuah
isu yang akan mempengaruhi masyarakat Papua. Papua merupakan pulau yang kaya
akan kekayaan alam dan keragaman budaya, yang tidak terpisahkan dalam sejarah
perjuangan bangsa Indonesia.
Sejarah masuknya
Irian Barat (Papua) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
sudah benar, sehingga Papua bagian NKRI sudah final, dan tidak perlu
dipertanyakan dan diutak-atik lagi. proses masuknya Papua dalam NKRI sudah
melalui cara yang benar dan diakui dunia internasional. Bila ada sejumlah
kalangan yang masih mempersoalkan sejarah masuknya Papua ke dalam wilayah
Indonesia yang telah ditetapkan melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada
1969 silam, berarti mereka tidak tahu proses sejarah tersebut. PBB telah
mengesahkan Papua bagian dari Indonesia sesuai dengan pelaksanaan PEPERA sudah
memiliki landasan hukum, yakni Resolusi PBB No. 2504 yang dikeluarkan Majelis
Umumn PBB tanggal 19 Nopember 1969. Resolusi ini diusulkan oleh 6 negara dan
diterima oleh Majelis Umum PBB dengan imbangan suara 84 setuju, tidak ada yang
menentang dan 30 abstein.
Dengan tidak
dipermasalahkan PEPERA oleh Negara manapun menunjukan bahwa, Pepera diterima
oleh masyarakat internasional. Artinya, Papua sebagai bagian dari NKRI telah
diakui oleh masyarakat internasional.
Author and
editor : Suara sagu team.-
Publish :
Suara sagu.-
0 komentar:
Posting Komentar