Suarasagunews.- Polisi Federal
Australia (AFP) mengkonfirmasi bahwa mereka telah menangkap seorang pria
berusia 42 tahun, terduga pengibar bendera kelompok separatis Organisasi Papua
Merdeka (OPM) di KJRI Melbourne.
Penangkapan terjadi
di pinggiran kota Melbourne, Williamstown pada Senin 30 Januari 2017. Ia
dijamin untuk hadir di Melbourne Magistrates Court pada Kamis 23 Februari 2017.
"Pria tersebut
didakwa dengan Pelanggaran di Area yang Dilindungi, bertentangan dengan Pasal
20 dari Perlindungan Orang dan UU Properti 1971," demikian dikabarkan oleh
pihak Kedutaan Australia di Indonesia yang diterima suarakitorangnews, Selasa
(31/1/2017).
Menurut sumber dari
kedutaan Australia, kemungkinan pria yang ditangkap itu warga Selandia Baru.
Seorang pria tak
dikenal dilaporkan memanjat pagar KJRI Melbourne dan mengibarkan bendera OPM
pada Sabtu 6 Januari 2017.
Juru Bicara
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, pemerintah telah
mengetahui kejadian tersebut. Menurut dia tindakan itu tak bisa ditoleransi.
"Pemerintah
mengecam keras tindakan kriminal yang dilakukan simpatisan kelompok separatis
di KJRI Melbourne," ucap pria yang kerap disapa Tata kepada suarasagunews
saat itu.
Menteri Luar Negeri
Australia Julie Bishop menyayangkan peristiwa pengibaran bendera bintang kejora
di KJRI Melbourne. Diduga peristiwa ini dilakukan simpatisan OPM.
Menurut Tata,
kejadian itu sudah dibahas secara spesifik oleh Bishop dan Menteri Luar Negeri
Retno Marsudi.
"Menlu Australia menyampaikan
keprihatinan atas kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa peningkatan keamanan
akan dilakukan di seluruh kantor diplomatik dan konsuler Indonesia," papar
Tata.
Bukan cuma itu,
Bishop memastikan Australia akan terus memburu pelaku pengibaran bendera yang
sampai saat ini belum tertangkap.
Pemerintah Australia
berkomitmen untuk tangkap pelakunya," tambah Tata saat itu.
0 komentar:
Posting Komentar