Februari 13, 2016
0
Mewakili Orang tua dan anak, Merry Cristin Yarangga mengecam aksi pencabulan yang dilakukan oleh Aleksander Waita terhadap anak di bawah umur di Timika.

Selain prihatin, Merry meminta kepada pihak kepolisian memberi sanksi tegas kepada pelaku dengan menjalankan undang-undang perlindungan anak sebagai upaya memberi efek jera kepada siapa pun yang telah maupun berniat atau akan berbuat asusila.

"Beri sanksi sesuai undang-undang perlindungan anak yang lebih tegas. Karena sanksi dari hukum perlindungan anak, hukuman minimalnya sampai 10 tahun,"

Lebih lanjut, Merry menyayangkan beredarnya foto pelaku pencabulan tersebut di media sosial tanpa menggunakan pakaian, yang lebih mengecewakan lagi banyak yang mengomentari foto tersebut dengan menyalahkan pihak kepolisian, padahal belum tau kejadian yang sebenarnya.
Kepada polisi Merry meminta untuk mengusut yang menyebarkan foto-foto tersebut, orang yang menyebarkan foto-foto ini bisa dikenakan pidana karena dapat mengujar kebencian. Coba lihat saja di media sosial facebook orang yang melihat belum tau kejadian sebenarnya langsung mencaci maki Polisi, menghujat Polisi dsb.


Padahal setelah kami kroscek di lapangan Polisilah yang menyelamatkan Aleksander Waita dari amukan warga. Pada foto tersebut Polisi akan membawanya ke dalam mobil namun Aleksander Waita melakukan perlawanan sehingga Polisi menahan dan mendorong Pelaku.

Jadi tolong kepada seluruh pengguna media sosial jangan anda sembarang mengupload foto dan sembarang mengomentar sebelum tau pasti kebenarannya, Polisi dapat melakukan penyidikan.
Yang membuat kamisedih lagi banyak yang menyalahkan Polisi seharusnya mereka mendukung tindakan aparat, dan mereka seharusnya mendukung untuk memperlakukan UU Perlindungan Anak, ini malah sebaliknya menyalahkan Polisi,
Bagaimana perasaan anda jika anak, kakak, adik, teman atau saudara kita menjadi korban pencabulan. Kepada ibu-ibu yang sudah memaki-maki polisi bagaimana jika anak ibu menajdi korban pencabulan, di arab pelaku pencabulan digantung.

0 komentar:

Posting Komentar