Suarasagunews.- Yonius Murib atau KALENAK MURIB merupakan pelaku kasus Penyerangan polsek sinak telah di vonis PN Jayapura dengan pidana penjara 16 tahun, namun terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, masa penahanannya berakhir pada tgl 12 juli 2017, yang disayangkan adalah proses banding belum ada putusan dari pengadilan Tinggi dan belum ada penetapan perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung.
Jika tidak ada perpanjangan penahanan, maka berdasarkan hukum pihak lapas akan mengeluarkan KALENAK MURIB dari Rutan.
Seperti kita ketahui bahwa KALENAK MURIB merupakan pimpinan kelompok Kriminal Bersenjata di wilayah sinak dan ilaga, KELENAK MURIB terlibat langsung dalam kasus penyerangan polsek sinak yang mengakibatkan 3 anggota polsek sinak tewas dan 1 luka tembak. Hal ini Sangat disayangkan jika harus keluar demi hukum karena akan sulit untuk dicari kembali.
Publish : Suara Sagu News.-
0 komentar:
Posting Komentar